Shalat Jum’at Hajinya Orang Miskin?
July 27, 2008
Berikut tanya jawab dr salah satu majalah As-Sunnah edisi 04/2007.
Majalah As-Sunnah dan Al-Furqon merupakan majalah Islam yang sangat bermutu karena mengulas Islam dengan sangat ilmiah. Jika anda sangat ingin tertarik mengenal Islam sesuai pemahaman Salafush Sholeh, atau yang dikenal dengan istilah salafy, admin sangat menyarankan dua majalah bermanhaj salafy ini.
Pertanyaan:
Apakah ada hadits yang menyatakan, bahwa jika kita melakukan shalat Jum’at, bagaikan melakukan ibadah haji bagi yang tidak mampu haji?
Jawab:
Hadits yang menyebutkan sebagaimana pertanyaan tersebut ada, akan tetapi hadits tersebut tidak shahih, bahkan maudhu’ (palsu). Lafazhnya ialah;
“Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang fakir.”
Pada lafazh yang lain disebutkan:
“Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang miskin.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’a-im, Al-Qudha’I dan Ibnu ‘Asakir dari Ibnu Abbas dengan lafazh yang pertama, dan oleh Al-Qudha’I juga dan Ibnu Zanjawa-ih dengan lafadzh yang kedua. Hadits ini dimuat dalam Al-Jami’ush-Shaghir no.2659
Al-Munawi mengatakakan di dalam Fa-idhul-Qadir Syarh Al-Jami’ush Shagir: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-harits bin Abi Usamah. Mereka semua meriwayatkan melalui Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, dari Muqatil, dari Adh-Dhah-hak, dari Ibnu Abbas. Al-Iraqi mengatakan: “Sanad hadits ini dha’if.”
Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa Muqatil ini (yakni bin Sulaiman) adalah pendusta, dan perawi sebelumnya, yaitu Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, seorang yang sangat dha’if. Imam Al-Bukhari dan An-Nasa-i mengatakan tentangnya: “Haditsnya mungkar.”
Hadits ini dimasukkan kedalam hadits-hadits palsu oleh Ash-Shaghani di dalam kitab Al-Ahadits Al-maudhu (hal.7), juga dimasukkan ke dalam hadits-hadits palsu oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab Al-Maudhu-at (3/8) dengan lafazh:
“Ayam merupakan kambing bagi orang-orang fakir umatku, dan shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang fakir umatku.” [1]
Hadits ini memang tersebar di sebagian kalangan, tetapi berdasarkan keterangan para ulama ahli di atas, maka hadits di atas tidak dapat dijadikan sandaran.
Sebagai ganti hadits dha’if tersebut, sesungguhnya untuk meraih pahala haji bagi orang-orang kaya maupun miskin, kita bisa mengamalkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam dibawah ini:
“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahala baginya seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat seperti shalat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyun (kitab catatan amal orang-orang shahlih) [2]
Hadits ini umum, meliputi orang miskin dan kaya. Tetapi hal ini bukan berarti bahwa kewajiban haji bisa gugur dengan melaksanakan shalat wajib di masjid dengan berwudhu di rumah. Wallahu’alam
Footnote:
[1] Lihat Silsilah Adh-Dhaifah (5/344-346 dan sebelumnya 5/313)
[2] HR.Ahmad, Abu Dawud, dari Abu Umamah, dishahihkan Al-Albani
Kembali ke menu Salafy.






Comments
Got something to say?