Top

Bagaimana Hukum Kepiting?

July 26, 2008

salafy, islam

Berikut tanya jawab dr salah satu majalah bermanhaj Salafy, yaitu As-Sunnah edisi 04/2007.

Majalah As-Sunnah dan Al-Furqon merupakan majalah Islam yang sangat bermutu. Jika anda sangat ingin tertarik mengenal Islam sesuai pemahaman Salafush Sholeh, atau yang dikenal dengan istilah salafy, admin sangat menyarankan dua majalah tersebut.

Pertanyaan:

Dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Akan tetapi ada beberapa tayangan TV yang menerangkan bahwa kepiting itu halal. Mohon penjelasan. Terima kasih.

Jawab:

Berkenaan dengan hukum memakan kepiting ini, Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, semua hewan yang hidup di darat dari binatang air, tidak halal tanoa sembelihan, seperti burung laut, penyu, anjing laut, kecuali yang tidak berdarah (ma la dama lahu). Maka kepiting ini dihalalkan tanpa disembelih. Imam Ahmad mengatakan, kepitiing tidak mengapa (halal). Beliau ditanya: “Apakah disembelih?” Beliau menjawab, “Tidak. Hal ini, karena maksud penyembelihan adalah mengeluarkan darah dan memperbagus daging. Sehingga yang tidak ada darahnya, maka tidak membutuhkan disembelih.” [1]

Hal ini juga didukung oleh kaidah, bahwa hukum asal sesuatu itu halal dan tidak diharamkan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang didiamkan, maka itu diperbolehkan. [2]

Diantara dasar kaidah ini, yaitu sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam:

“Semua yang dihalalkan di Al-Qur’an, maka itu halal. Dan yang diharamkan, maka ia haram. Dan yang didiamkan, maka itu tidak ada hukumnya. Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. (Allah berfirman: Rabbmu tidak pernah lupa) [3]

Footnote:

[1] Al Mughni (13/344)

[2] Kaidah ini disampaikan Imam Asy-Syaukani dalam Durar al-Bahiyah

[3] HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/137/12), dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah Ash-Shahihah no.2256

Kembali ke menu Salafy.

Comments

Got something to say?






Comments links could be nofollow free.