Hikmah Dalam Berdakwah 03
February 2, 2009
Jadi, kewajiban kita bukan hanya sebatas menyebarkan ilmu atau sunnah, tanpa mempertimbangkan fitnah yang akan ditimbulkan dari penyebaran tersebut -karena pemahaman masyarakat yang dihadapi belum sampai ke sana- .
Bahkan sebagian ulama seperti Imam Ibn al-Jauzi dan Imam Ibn ‘Aqil rahimahumallah mengatakan bahwa menyampaikan suatu ilmu kepada seseorang yang otaknya belum sampai untuk memahami ilmu tersebut, hukumnya adalah haram; karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah .
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu menasehatkan,
(حدثوا الناس بما يعرفون أتريدون أن يكذب الله ورسوله؟).
“Berbicaralah kepada setiap manusia dengan masalah-masalah yang mampu mereka pahami, apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” .
Ibn Mas’ud radhiyallahu’anhu menyampaikan nasehat serupa,
(ما أنت بمحدث قوماً حديثاً لا تبلغه عقولهم إلا كان فتنةً لبعضهم).
“Tidaklah engkau membicarakan suatu perkara kepada suatu kaum -yang tidak dapat mereka pahami- melainkan hal itu akan menimbulkan fitnah bagi sebagian dari mereka ” .






Comments
Got something to say?