Hikmah Dalam Berdakwah 02
February 1, 2009
. . . Setelah kita mengetahui bahwa shalat dengan memakai sandal hukumnya adalah sunnah, sekarang ketika kita akan mempraktekkan sunnah ini, kita harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat untuk menerima sunnah ini, juga apakah akan timbul fitnah seandainya sunnah ini di terapkan di masjid-masjid di tanah air atau tidak?
Jika kita berada di suatu komunitas yang di situ orang-orang telah memahami sunnah tersebut dan telah siap untuk menerimanya, maka silahkan terapkan.
Namun jika kita berada di lingkungan yang penduduknya sangat awam dan tidak tahu akan sunnah tersebut, malah mungkin jika kita memasuki masjid dengan memakai sandal, kita akan ‘pulang tinggal nama’ atau minimal akan menimbulkan percekcokan dan baku hantam; maka saat itu bukan merupakan hikmah untuk memaksakan diri menerapkan sunnah tersebut di situ .
Berarti kalau demikian akan berdampak matinya sunnah tersebut!! Tidak juga, kita bisa menjelaskan sunnah tersebut dengan lisan kita kepada masyarakat di dalam pengajian-pengajian agar mereka paham terlebih dahulu. Kalaupun mereka belum bisa menerima kita bisa menerapkan sunnah ini ketika kita shalat di alam terbuka, seperti: di lapangan, di kebun, di hutan atau di tempat lain yang tidak mengundang fitnah .
Lagi pula yang termasuk katagori perbuatan menyerupai orang Yahudi adalah: jika kita sama sekali meninggalkan sunnah shalat dengan memakai sandal. Adapun jika terkadang kita menerapkannya, meskipun tidak di masjid -karena masyarakat belum siap-, maka hal ini tidak termasuk dalam katagori menyerupai orang Yahudi.
Syaikh Hamud at-Tuwaijiri rahimahullah menjelaskan, “Di antara perbuatan yang termasuk tindak menyerupai musuh-musuh Allah: meninggalkan sama sekali (sunnah) shalat dengan memakai sandal dan khuff” .
Terakhir, semua apa yang kami sebutkan di atas sama sekali bukan dalam rangka ‘menggembosi’ ikhwah yang sedang bersemangat untuk berusaha menghidupkan sunnah-sunnah tersebut di atas. Juga bukan dalam rangka menguburkan sunnah-sunnah yang memang pada dasarnya -di sebagian tempat- telah terkubur dalam. Juga bukan dalam rangka mengingkari sunnahnya amalan-amalan di atas. Sama sekali tidak!






Comments
Got something to say?