Murottal Surah At Thien-095 Ahmad Saud
February 9, 2009

Murottal Surah At Thien-095 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Murottal Surah Al ‘Alaq-096 Ahmad Saud
February 8, 2009

Murottal Surah Al ‘Alaq-096 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Murottal Surah Al ‘Alaq-096 Ahmad Saud
February 8, 2009

Murottal Surah Al ‘Alaq-096 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Murottal Surah Al Qodr-097 Ahmad Saud
February 7, 2009

Murottal Surah Al Qodr-097 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Murottal Surah Al Bayyinah-098 Ahmad Saud
February 6, 2009

Murottal Surah Al Bayyinah-098 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Murottal Surah Az Zalzalah-099 Ahmad Saud
February 5, 2009

Murottal Surah Az Zalzalah-099 Ahmad Saud
Kembali ke menu Salafy
Hikmah Dalam Berdakwah 05
February 4, 2009
Allah ta’ala memerintahkan kepada kita untuk meniru ulul azmi dari kalangan para rasul-Nya,
فاصبر كما صبر أولوا العزم من الرسل ولا تستعجل له .
Artinya: “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari para rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka”. QS. Al-Ahqaf: 35.
Kita harus bersabar dalam berdakwah dan tidak tergesa-gesa untuk segera ingin memetik buah dari dakwah yang kita bangun.
Praktek kesyirikan dan bid’ah sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun mendarah daging di sebagian daerah bumi pertiwi, apakah akan kita rubah dalam satu atau dua malam atau hanya seperti kita membalik telapak tangan??
Read more
Hikmah Dalam Berdakwah 04
February 3, 2009
Jadi, kewajiban kita bukan hanya sebatas menyebarkan ilmu atau sunnah, tanpa mempertimbangkan fitnah yang akan ditimbulkan dari penyebaran tersebut -karena pemahaman masyarakat yang dihadapi belum sampai ke sana- .
Bahkan sebagian ulama seperti Imam Ibn al-Jauzi dan Imam Ibn ‘Aqil rahimahumallah mengatakan bahwa menyampaikan suatu ilmu kepada seseorang yang otaknya belum sampai untuk memahami ilmu tersebut, hukumnya adalah haram; karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah .
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu menasehatkan,
(حدثوا الناس بما يعرفون أتريدون أن يكذب الله ورسوله؟).
“Berbicaralah kepada setiap manusia dengan masalah-masalah yang mampu mereka pahami, apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” .
Ibn Mas’ud radhiyallahu’anhu menyampaikan nasehat serupa,
(ما أنت بمحدث قوماً حديثاً لا تبلغه عقولهم إلا كان فتنةً لبعضهم).
“Tidaklah engkau membicarakan suatu perkara kepada suatu kaum -yang tidak dapat mereka pahami- melainkan hal itu akan menimbulkan fitnah bagi sebagian dari mereka ” .
Hikmah Dalam Berdakwah 03
February 2, 2009
Jadi, kewajiban kita bukan hanya sebatas menyebarkan ilmu atau sunnah, tanpa mempertimbangkan fitnah yang akan ditimbulkan dari penyebaran tersebut -karena pemahaman masyarakat yang dihadapi belum sampai ke sana- .
Bahkan sebagian ulama seperti Imam Ibn al-Jauzi dan Imam Ibn ‘Aqil rahimahumallah mengatakan bahwa menyampaikan suatu ilmu kepada seseorang yang otaknya belum sampai untuk memahami ilmu tersebut, hukumnya adalah haram; karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah .
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu menasehatkan,
(حدثوا الناس بما يعرفون أتريدون أن يكذب الله ورسوله؟).
“Berbicaralah kepada setiap manusia dengan masalah-masalah yang mampu mereka pahami, apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” .
Ibn Mas’ud radhiyallahu’anhu menyampaikan nasehat serupa,
(ما أنت بمحدث قوماً حديثاً لا تبلغه عقولهم إلا كان فتنةً لبعضهم).
“Tidaklah engkau membicarakan suatu perkara kepada suatu kaum -yang tidak dapat mereka pahami- melainkan hal itu akan menimbulkan fitnah bagi sebagian dari mereka ” .
Hikmah Dalam Berdakwah 02
February 1, 2009
. . . Setelah kita mengetahui bahwa shalat dengan memakai sandal hukumnya adalah sunnah, sekarang ketika kita akan mempraktekkan sunnah ini, kita harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat untuk menerima sunnah ini, juga apakah akan timbul fitnah seandainya sunnah ini di terapkan di masjid-masjid di tanah air atau tidak?
Jika kita berada di suatu komunitas yang di situ orang-orang telah memahami sunnah tersebut dan telah siap untuk menerimanya, maka silahkan terapkan.
Namun jika kita berada di lingkungan yang penduduknya sangat awam dan tidak tahu akan sunnah tersebut, malah mungkin jika kita memasuki masjid dengan memakai sandal, kita akan ‘pulang tinggal nama’ atau minimal akan menimbulkan percekcokan dan baku hantam; maka saat itu bukan merupakan hikmah untuk memaksakan diri menerapkan sunnah tersebut di situ .
Berarti kalau demikian akan berdampak matinya sunnah tersebut!! Tidak juga, kita bisa menjelaskan sunnah tersebut dengan lisan kita kepada masyarakat di dalam pengajian-pengajian agar mereka paham terlebih dahulu. Kalaupun mereka belum bisa menerima kita bisa menerapkan sunnah ini ketika kita shalat di alam terbuka, seperti: di lapangan, di kebun, di hutan atau di tempat lain yang tidak mengundang fitnah .
Lagi pula yang termasuk katagori perbuatan menyerupai orang Yahudi adalah: jika kita sama sekali meninggalkan sunnah shalat dengan memakai sandal. Adapun jika terkadang kita menerapkannya, meskipun tidak di masjid -karena masyarakat belum siap-, maka hal ini tidak termasuk dalam katagori menyerupai orang Yahudi.
Syaikh Hamud at-Tuwaijiri rahimahullah menjelaskan, “Di antara perbuatan yang termasuk tindak menyerupai musuh-musuh Allah: meninggalkan sama sekali (sunnah) shalat dengan memakai sandal dan khuff” .
Terakhir, semua apa yang kami sebutkan di atas sama sekali bukan dalam rangka ‘menggembosi’ ikhwah yang sedang bersemangat untuk berusaha menghidupkan sunnah-sunnah tersebut di atas. Juga bukan dalam rangka menguburkan sunnah-sunnah yang memang pada dasarnya -di sebagian tempat- telah terkubur dalam. Juga bukan dalam rangka mengingkari sunnahnya amalan-amalan di atas. Sama sekali tidak!





